Lapor! Ada Dugaan Pungli di SMAN 1 Mekakau Ilir

oleh -

MEMOSUMSEL Sepertinya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, harus benar-benar melakukan pengawasan dengan ketat terhadap infrastruktur pendidikan (bangunan sekolah) SMA Negeri khususnya yang berada di pelosok.

Pasalnya, tidak sedikit bangunan SMA Negeri di pedesaan yang rusak dan luput dari pantauan pihak provinsi.

Seperti gedung SMA Negeri 1 di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Dari pantauan wartawan media online ini, beberapa plafon sekolah itu sudah jebol dan terkesan dibiarkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga :   Kakak Apriyadi Lepas Peserta Jambore XI Asal Muba

Bukan Cuma itu, beredar juga isu adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp.250 ribu yang diduga dilakukan oleh Kepela Sekolah (Kepsek) kepada siswa/i kelas 3 yang lulus pada tahun ajaran 2022 lalu.

Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, uang ratusan ribu tersebut untuk keperluan meminil ijazah serta uang transport pihak sekolah ke Palembang untuk mengurus ijazah.

“Kata Kepala Sekolah, uang itu untuk mengurus ijazah ke Palembang, termasuk meminil ijazah,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga :   Prajurit Terlibat Narkoba Siap Dipecat

Terkait hal ini, Kepada Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Drs Pangihutan Simanungkalit mengakui, setiap akhir tahun pihaknya memang meminta sejumlah uang kepada murid untuk biaya legalisir dan vinil serta pengisian ijazah.

“Itu dimulai sejak Tahun 2022 lalu, dan pihak Komite Sekolah sudah tahu,” katanya dikonfirmasi awak media.

Disinggung mengenai Permendikbud terkait uang pengurusan ijazah dari siswa, Kepsek SMA N 1 Mekakau Ilir enggan berkomentar lebih jauh.

Laporan: Supriyadi/Tim

Print Friendly, PDF & Email