Lagi..!!! Dua Oknum Polisi di Tangkap Miliki Narkoba

oleh -

LAMPUNG. MS – Sungguh miris ada dua oknum Polisi berpangkat Brigadir ditangkap Polisi dari Polsek Sungkai Utara Polres Kabupaten Lampung Utara, kedua oknum berseragam cokelat itu ditangkap kedapatan memiliki narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, Rabu 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib malam hari.

Mereka adalah TZ, 34 tahun dan MA, 34 tahun, diketahui dua oknum yang semestinya menjadi panutan masyarakat ini  bertugas sebagai anggota Shabara Polres OKU Selatan, diamankan diluar daerah di wilayah Jalan Dusun Beruas Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres OKU Selatan, Akbp Deny Agung Andriana S.ik, MH, membenarkan kedua oknum tersebut anggota yang selama ini menjadi pantauan Polres OKU Selatan atas dugaan kasus yang sama diamankan di wilayah hukum Mapolres Lampung Utara.

Baca Juga :   Pesan Bupati Jaga Integritas dan Netralitas Aparat Negara Tampilkan Semangat Profesionalisme

“Benar, memang untuk MA termasuk orang yang kita pantau, sementara untuk TZ itu pindahan dari OKU Timur yang bermasalah,” ujar Kapolres, Kamis 26 Maret 2020 tadi.

Diungkapkan Kapolres, bahkan kedua oknum tersebut sebelumnya sempat mendapati hukuman sidang disiplin dari Polres OKU Selatan dan OKU Timur.

“Untuk MA sudah pernah kita jatuhkan hukuman sidang disiplin, berupa kurungan penjara 21 hari dan untuk TZ juga saya dapat info pernah dijatuhi hukuman disiplin di Polres OKU Timur,” ungkap Kapolres.

Terkait kedua oknum anggota yang melanggar aturan tersebut Polres OKU Selatan menyerahkan proses hukum pada Polres Lampung Utara.

Baca Juga :   Dishub OKU dan Petugas Gabungan Tertibkan Terminal Bayangan

“Sudah kita serahkan ke gakkum nya ke Polres setempat,” Pungkasnya Deny Agung.

Keduanya berhasil diamankan anggota Resmob dan anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, berawal dari adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Ekstasi ditempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas setempat mendatangi TKP dan mengamankan kedua orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu dan 5 butir Pil Ekstasi serta alat-alat untuk mengkonsumsi shabu yang diakui milik pelaku MA.

Dua Oknum anggota dan BB saat ini masih diamankan Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan proses selanjutnya. *JM/RD

Print Friendly, PDF & Email