MUBA. MS – Kesadaran kepala sekolah dan guru di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih masih rendah, Hal tersebut terlihat pada Jum’at (21/2/20) kemarin, hingga pukul 5.59 wib masih ditemukannya bendera merah putih di lingkungan kantor sekolah SD 2 bukit indah kecamatan plakat tinggi belum diturunkan hingga malam hari.
Adapun bendera merah putih yang belum diturunkan hingga malam hari Menanggapi hal tersebut, Media Memo Sumsel dan tim menyambagi kerumah kepala sekolah, namun tidak di temui bahkan ada anak kepala sekolah mengatakan bapak tidak ada dan langsung membanting kan pintu rumah kedatangan kami untuk mengkonfirmasi kan tentang status bendera kenapa sudah hampir malam belum juga di turunkan. Kami minta dinas terkait atau korwil diknas untuk memberikan teguran kepada pihak sekolah yang masih mengibarkan bendera hingga malam hari. “Kami dari pihak media Memo Sumsel menyayangkan pemahaman akan pengibaran bendera Sedangkan aturan mengenai pemasangan bendera telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009, Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan petugas atau kepala sekolah di lingkungan sekolah yang bersangkutan kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya. Selain itu, berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya bukan itu saja di duga pengunaan dana bos tidak berjalan dengan baik masih banyak atap sekolah yang tampak bolong tutupnya. (Heryawan/Tim)