KPU OKU Gelar Pengudian Tata Letak Posisi Pasangan Calon, Pasangan Kuryana Aziz – Johan Anuar Ditetapkan Sebelah Kanan

oleh -

BATURAJA. MS – KPU OKU menggelar rapat pleno Pengundian tata letak pasangan cabub dan Cawabub OKU, Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat Pilkada OKU hanya diikuti Pasangan Abadi Kuryana-Johan yanga sampai dengan bulan Pebruari 2021 mendatang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU. Di Pilkada Desember 2020 mendatang Paslon ini sebagai calon tunggal atau lawan kotak kosong.

Pengundian tata letak digelar dengan hanya dihadiri Paslon Kuryana-Johan. Setelah dilakukan pengambilan undian, akhirnya memastikan Paslon Kuryana-Johan yang diusung semua Partai yang ada Kursi di DPRD OKU serta tiga (3) Partai Non Parlemen mendapat tempat di sebelah kanan (Tampak depan). Sehingga otomatis gambar kotak kosong akan berada disisi kiri pada surat suara nanti.

Kuryana-Johan tunjukan posisi gambarnya di surat suara
Selesai pengundian, KPU membuat Berita Acara. Kemudian menetapkan hasil pengudian bahwa Paslon Bupati-Wabup Kuryana-Johan akan di sebelah kanan surat suara. Kolom kanan yang dimaksud dari sisi pemilih melihat surat suara, ujarnya.

Baca Juga :   Akibat Bencana Alam, BPBD OKU Catat Sekitar 598 Rumah di OKU Alami Kerusakan

Usai mengikuti rapat pleno KPU tentang penentuan tata letak gambar Paslon, Kuryana-Johan melangsungkan Konferensi Pers. Kuryana Azis menjelaskan, kami berdua telah selesai mengikuti rangkaian proses penetapan penentuan kolom, posisi kami sebelah kanan (tampak depan), kata Calon Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis didampingi Calon Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM.

Saat ditanya terkait target kemenangan dalam Pilkada OKU 2020, Kuryana Azis menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang target khusus. Kami tidak memasang target, yang paling penting keberadaan kami tetap ada, masyarakat akan melihat sesuai hati nurani, ujarnya.

Usai rapat pleno, KPU menjalankan aturan menyangkut pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Pada pasal 55 huruf a PKPU No. 13/2020 dijelaskan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga :   Edarkan Sabu Remaja Ini Diciduk Polisi

Rapat pleno ditetapkan hanya dihadiri oleh pasangan calon Kepala Daerah, dua orang perwakilan Bawaslu Kabupaten, satu orang penghubung pasangan calon dan lima anggota KPU Kabupaten.

Pada pasal yang sama huruf b diterangkan bahwa peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara itu pada pasal 56 PKPU No. 6/2020 disebutkan bahwa KPU Kabupaten dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

Kebijakan ini diberikan agar proses pengundian nomor urut dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa dan masyarakat dari kediaman masing-masing, Tutupnya *RiL/JM

Print Friendly, PDF & Email