Korupsi Dana Bos dan Dana PSG Oknum Mantan Kepala Sekolah di OKU Selatan Jati Tersangka

oleh -

OKUS. MS -, Tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penahanan terhadap oknum mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir periode 2015-2020 berinisial FS.

Penahan terhadap tersangka FS ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 dan Dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2020 serta dana Program Sekolah Gratis (PSG) triwulan I dan II tahun 2020.

“Tersangka FS di tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Negara Kelas IIB Muara Dua”, jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan Kurniawan yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika. Jum’at (10/12/2021).

Wawan Kurniawan menerangkan, penahanan terhadap tersangka FS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, lanjut Wawan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :   Ketua YPSS Melantik Ir. Hj. Lindawati MZ., M.T Sebagai Rektor Unbara

“Penahan kita lakukan, untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wawan menyampaikan, kasus ini merugikan keuangan negara yang bersumber dari pengelolaan aliran dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000, kemudian dana BOS Reguler tahap I dan II Rp 284.550.000 serta dana PSG triwulan I dan II Rp 78.935.000.

“Dari hasil gelar perkara dan perhitungan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2020 serta dana Program Sekolah Gratis (PSG) triwulan I dan II tahun 2020, tersangka talah merugikan negara sekitar Rp 300.000.000., ( Tiga Ratus Juta Rupiah) “, ujar Wawan.

Baca Juga :   Bupati OKU Panen Perdana Bawang Merah

Wawan juga menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan”, pungkasnya

FS sendiri saat ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tiem)

Print Friendly, PDF & Email