Kepala Sekolah SDN 2 Mekar Jaya Diduga Alergi Terhadap Wartawan

oleh -

MUSI BANYUASIN. MS- Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami jurnalis Memosumsel yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin. Dimana, saat hendak bersilahturahmi dan wawancara di SDN 2 Mekar Jaya. Yakni saat hendak meminta konfirmasi soal atap sekolah yang bolong di SDN 2 Mekar Jaya, Kamis (23/1), mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah. Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.

Baca Juga :   Update COVID-19 Muba: 4 Kasus Sembuh, Muba Zero Kasus

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya,terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepala sekolah alergi dengan kedatangan kami di Duga dana bos buat perawatan atau rehap rigan tidak berjalan dengan baik karna jelas di permen Dikbud 18 tahun 2019 jelas kegunaan dan fungsi dana bos (W2N)

Print Friendly, PDF & Email