Kembali Program Kota Tanpa Kumuh di Sosialisasikan

oleh -
Kepala Satker Kotaku Baturaja H Hasan HD yang menyampaikan sosialisasi program kota tanpa kumuh.
Kepala Satker Kotaku Baturaja H Hasan HD yang menyampaikan sosialisasi program kota tanpa kumuh.

 

BATURAJA, MS – Upaya pemerintah mewujudkan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), atau dalam istilah  Askot Program Kotaku Baturaja OKU (PNPM Mandiri Perkotaan) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan) Cluster bagi LKM, Lurah/Kades dan Camat di lokasi dampingan Kotaku yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat untuk lokasi kumuh dan pencegahan. Pelatihan tersebut dibuka langsung Kepala Satker Kotaku Baturaja H Hasan HD didampingi TA Sosialisasi OC-4 Palembang Ahmad Yudhi di Aula Hotel Mosas Baturaja, Senin (17/09).

Ahmad Yudhi dalam sambutannya, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai peran Pemkab OKU sebagai Nakhoda dalam penanganan dan penanggulangan masalah kumuh, membangun kolaborasi untuk mencapai 0 Ha luasan kumuh yang ada di wilayah perkotaan. Selain itu, pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman LKM, Lurah/Kades dan Camat mengenai pentingnya mekanisme mengintegrasikan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Desa (RPJMDes).

Baca Juga :   Semen Baturaja Semakin Peduli Lingkungan di HUT Ke-44

“ Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Strategi (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) ke dua Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten OKU ini. Selanjutnya tujuan lainnya, pelatihan adalah demi meningkatkan pemahaman mengenai indikator keberhasilan program, dan meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan pengaduan masyarakat (PPM), makanya setiap pelatihan cluster biasanya kita mengundang LSM dan Wartawan,”bebernya.

Sementara, Kepala Satker Kotaku Baturaja H Hasan HD yang menyampaiakn, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam pelatihan dijelaskan, peran Camat dalam penanganan kumuh, antara lain, memastikan Renstra Kecamatan memuat rencana penanganan permukiman kumuh, berkoordinasi dengan Lurah/Kades yang ada, bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sosial. Kemudian melakukan pembinaan kepada Kelurahan/Desa dan LKM.

Baca Juga :   Sebanyak 98 Santri dari 217 Seluruh Santri An-Nur Diwisuda Hari Ini

Sedangkan peran Lurah/Kades adalah memberikan dukungan dan jaminan agar pelaksanaan program di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, memfasilitasi terselenggaranya pertemuan masyarakat dalam upaya penyebarluasan informasi/sosialisasi dan pelaksanaan program, penerapan pengelolaan dampak lingkungan dan sosial, termasuk memonitor dan mengarsipkan dokumen terkait. Selain itu juga berkoordinasi dengan relawan, LKM, dan pendamping dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan.

Dilanjutkan H Hasan HD yang sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab OKU, menggaris bawahi pola kemitraan antar pemangku kepentingan yang dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh.

“Ini merupakan kemitraan antara pemerintah dan/atau Pemkab OKU dengan setiap orang. Serta, meningkatkan kualitas permukiman kumuh di tingkatan kelurahan dan desa melalui kolaborasi sehinga di tahun 2019 Indonesia bebes dari pemukiman kumuh,”tutupnya.(jum)

Print Friendly, PDF & Email