Kejari OKU Bersama Unsur Muspida Musnakan Barang Bukti Pidana

oleh -

BATURAJA. MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kejaksaan Negeri OKU, Senin (20/7/). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus pada periode tahun 2019 hingga Juli 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 162, 7507 gram, ekstasi 52 butir, ganja 1039, 55 gram, senjata api 9 pucuk senjata rakitan, amunisi 33 butir, sajam 22 buah, dan lain sebagainya. Serta jumlah keseluruhan ada 116 orang terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :   Pertama Hari Kerja, PJS Bupati OKU Langsung Sidak dan Memperkenalkan Diri

Kajari OKU juga sangat mengapresiasi kinerja dari Satgas Covid-19 Kabuapten OKU sehingga pada saat ini kita berada di Zona Hijau.

Sementara itu Wabup OKU Johan Anuar sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. “Saya mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral,” kata Johan.

Baca Juga :   POM Covid-19 Sinergi DisDagPerin Sosialisasi Semua Pasar di Muba

Johan juga berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri OKU kita semua dapat semakin mempererat kerjasama dan sinergi organisasi untuk mengaktualisasikan kaidah-kaidah Pemerintahan yang bersih, Pemerintah yang berlandaskan hukum serta Pemerintah yang menyertakan masyarakat taat hukum dalam mendorong kesejahteraan umum, mampu menempatkan hukum pada posisi
yang dapat mengendalikan kemajuan zaman.

Pada kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, mewakili Forkopimda OKU, dan pejabat lainnya. Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, Kodim, dan disaksikan oleh pejabat lainnya. *JM/MS

Print Friendly, PDF & Email