Kasi Intel Kejari Baturaja Tekankan Para Kades Di OKU Pahami Aturan Penggunaan DD

oleh -

BATURAJA, MS -Kejaksaan Negeri Baturaja menekankan agar para Kepala Desa (Kades) dapat memahami aturan-aturan hukum dalam mengelola Dana Desa (DD).
Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH mengatakan, apabila penggunaan DD yang tidak sesuai dan melanggar aturan hukum. Maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan pihaknya selaku penegak hukum..”Apabila ada kegiatan fiktif yang saudara-saudara lakukan dalam mengelola dana desa, pasti akan kami tindak,” tegas Abu Nawas, saat menyampaikan materi penyuluhan dan penerangan hukum bagi aparat desa dalam pengelolaan DD di Aula Kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR) belum lama ini.

Baca Juga :   Puluhan Pedagang Menyeruduk Kantor DPRD MUBA

Ia menjelaskan bahwa DD bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. DD diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaan dana desa,” sambungnya.

Kasi Intel Kejari OKU ini juga menyinggung permasalahan yang sering timbul terkait penggunaan dana desa. Dimana penyusunan APBDes tidak berpedoman pada satuan harga. APBDes tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan masyarakat desa, Tidak ada transparansi dalam rencana pembangunan dan pertanggungjawaban. Ia juga menyampaikan modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya, Markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan suap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja. *JM/SN

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :   MAPAN OKU Orasi Dijalan Larang Truk Batubara Melintas