Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja Febriansyah Amd.IP SH saat menjelaskan permenkuham no 43 Tahun 2021
BATURAJA. MS – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, pada akhir 2021 lalu kembali menerbitkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan Tatacara Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan Anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Terkait perubahan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 terssbut, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja Febriansyah Amd.IP SH mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan perubahan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Baturaja.
“Untuk Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sudah kita sosialisasikan kepada WBP, mengenai apa yang diatur dalam Permenhukam tersebut sudah kita sampaikan dan kita aplikasikan di Rutan Baturaja,” terang Karutan Baturaja, Febriansyah dibincangi Memo Sumsel, Selasa (11/01/2022).
Karutan menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang syarat dan Tatacara Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan Anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang masih menjadi pandemi hingga saat ini. Salah satunya yakni mengatur trntang aturan untuk pengajuan proses Asimilasi bagi WBP di rumah yang harus dengan persetujuan dan pengawasan pihak Kejaksaan dan Pengadilan. *RD/MJ