BATURAJA, MS- Penemuan mayat yang menghebohkan masyarakat OKU, Jumat ( 20/09/2019) lalu telah menemukan titik terang setelah para tesangka menyerahkan diri ke Polres OKU, Sabtu (21/09/2019).
Berdasarkan Keterangan yang diberikan oleh Kapolres OKU, AKBP. Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari saat Pres Rilis, Selasa (24/09/2019), kasus pembunuhan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban yang bernama Simi bin Romli dengan Nomor Laporan: LP-B / 176 / IX /2019/ SPK OKU, tanggal 20 September 2019, tentang tindak pidana” Pembunuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 KUHPidana.
Menurut Kapolres OKU kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan tersangka karena korban tidak membayar hutang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa seluruh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masih berstatus pelajar dan usianya masih dibawah umur, GA Bin ZA(16), AA Bin HE (16), dan YY (18).
“Ketiga tersangka berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Baturaja dan usianya masih dibawah umur,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus tersebut setelah Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan dan teman-teman terakhir korban pada malam saat kejadian dan didapat diduga nama-nama pelaku.
Kemudian dilakukan upaya penangkapan pertama namun para tersangka sudah kabur dan tidak pulang kerumah kemudian dilakukan upaya pendekatan terhadap kekeluarga para tersangka.
“Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan anggota Polres OKU, ketiga tersangka akhirnya diserahkan oleh keluarga ke Polres OKU,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian dipatkan Barang Bukti, 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna putih motif bintik2 hitam merk Nike. 1 (satu) Celana Levis Pendek Warna Biru dongker merk NEVADA, 1 (Satu) Helai Switer lengan panjang warna hitam yang bertuliskan United Stated, 1 (Satu) buah sarung pisau warna hitam, 1 (satu) buah Hp Android Warna Merah.
“Hal yang paling menyedihkan pembunuhan ini terjadi karena hal hutang piutang dimana korban memiliki Hutang uang sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tersangka YY dan GA,” ujar Kapolres
Karena ABH ini masih anak-anak pola tindakan penangannya berbeda dengan orang yang sudah dewasa.
“Mari sama-sama kita jaga anak-anak kita, agar tidak ada perilaku kekerasan dirumah dan sekolah, kita bimbingan anak-anak agar berperilaku dengan baik dan beretika agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” pesan Kapolres.
Sekedar mengingatkan kembali bahwa pada hari Jum’at (20/09/2019) telah ditemukan mayat seorang laki-laki bersimbah darah di Jalan Terbis Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. OKU yang belakangan diketahui bernama, Nanda Saputra Bin Sini (18), beralamat di Desa Tanjung Baru RT/RW 004/004 Kec Baturaja Timur Kab. OKU. *JM/SN