Kapolda Sumsel Larang Organ Tunggal Mainkan Musik Remix

oleh -

MEMOSUMSEL Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo secara resmi melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal musik remix. (18/8/23)

Wibowo mengatakan larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.

Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara organ atau orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa. Hal ini tampak di indahkan oleh salah satu pemdes yang berada di kabupaten Muba di malam ulang tahun kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023 hiburan rakyat remix menciderai hari ulang tahun saat di konfirmasi pemerintah kecamatan Lawang wetan bapak camat yus mengatakan akan berkordinasi dulu dengan pihak Polsek terkait hiburan remix saat malam ulang tahun RI ke 78. Di tempat terpisah saat di konfirmasi kades desa simpang sari mustakim tidak memberikan jawaban sehingga berita ini di turunkan.

Baca Juga :   Kapolres OKU Serahkan Piagam MENPAN RB Kepada Unit Lantas, Reskrim, SPKT dan Intelkam

Laporan: w2N Tim

Print Friendly, PDF & Email