Kabupaten OKU Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 9 Agustus

oleh -

Bupati OKU, H. Edward Chandra

BATURAJA. MS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten OKU.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, H. Edward Chandra menjelaskan, perpanjangan PPKM level 3:ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

“Penerapan PPKM di Kabupaten OKU diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021,” kata Plh Bupati OKU, H Edward Candra.

Baca Juga :   DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2019

Dia menegaskan, melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) selama PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga :   Rutan Baturaja Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.

“Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. *MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email