Ini Hak Jawab Kades Tanjung Baru, Terkait Pemberitaan “Kades Tanjung Baru Diduga Hendak Kuasai Tanah Warga”

oleh -

BATURAJA. MS – Terkait pemberitaan atas dugaan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hendak menguasai tanah warga pada pemberitaan di Media Metro7news.com, Selasa (08/06/2021), di bantah oleh Pemerintahan Desa Tanjung Baru.

Hak jawab tersebut disampaikan secara resmi oleh Kades Tanjung Baru, Amin Rahman yang didampingi Kuasa Hukumnya, Saiful Mizan, SH, bersama Ketua Tim Advokasi Aset Desa, Johan Eka Wiajaya, MPd dan Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Sahrudin, SP, Senin (21/06/2021).
Pada kesempatan itu, Amin Rahman menyampaikan hak jawab tersebut, karena dalam pemberitaan itu, Amin Rahman telah dirugikan nama baiknya selaku orang nomor satu di desa itu. Karena menurutnya apa yang dituduhkan terhadapnya pada pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar.

Baca Juga :   MAC Sungai Lilin Tuan Rumah Peringatan Hari Ibu 2022 dan Garda Depan Gelorakan Muba Timur, LMP Siapkan Barisan Bersatu, Berdaulat di 2024

“Atas pemberitaan tersebut saya merasa dirugikan. Dan melalui kesempatan ini saya menyampaikan hak jawab saya atas pemeritaan tersebut,”ucap Amin Rahman yang didampingi kuasa hukumnya serta Ketua BPD Desa Tanjung Baru,”ujarnya.

Adapun poin-poin dalam hak jawabnya tersebut antara lain, tuduhan penyerobotan lahan milik warga tersebut, sama sekali tidak benar. Karena lahan yang diklaim oleh Firmansyah, ST (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU), tersebut merupakan lahan millik Pemerintah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, adalah merupakan tanah Marga. Sebagaimana yang termaktub dalam peraturan desa (Perdes), Desa Tanjung Baru Nomor 02 Tahun 2014.

Dimana tindakan Amin Rahman dalam hal ini, semuanya atas nama masyarakat Desa Tanjung Baru bukan atas nama pribadi.
Jadi dalam hal ini, Amin Rahman selaku pihak yang telah dirugikan atas pemberitaan tersebut memberikan hak jawab kepada media yang bersangkutan ini sebagai upaya klarifikasi atas pemberitaan yang tidak benar.

Baca Juga :   Pemkab Muba Bakal Maksimalkan Participating Interest (PI) 10 persen

Sementara itu, Alfin selaku Kepala Biro media ini menyatakan permohonan maafnya atas kekliruan pemberitaan tersebut, dan menyatakan akan meneribkan hak jawab dari pihak yang merasakan dirugikan (Amin Rahman-red).

“Atas kekeliruan pemberitaan yang saya lakukan ini, atas nama pribadi dan atas nama media, saya mohon maaf kepada Pemerintahan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali,”pungkas Alfin. *RiL

Print Friendly, PDF & Email