BATURAJA. MS -Dalam rangka HUT RI Ke 74 Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sarang Elang Baturaja, memberikan remisi/pengurangan masa tahanan kepada 282 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/ Narapidana.
Rinciannya, Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) atau belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah 281 orang WBP. Dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) atau langsung bebas berjumlah 1 Orang.
Pemberian remisi kepada 282 WBP di Rutan kelas II B Sarang Elang Baturaja ini, Herdianto, AMd.IP, SH yang dihadiri Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar SH MM, di Rutan Baturaja, Sabtu (17/8/2019).
Tampak hadir Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, SE, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf. Sukriyanto, S.IP, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Drs. Ikhsan, SH, MA, Sekda Kab OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, Anggota DPRD OKU, Para Kepala OPD, Ketua MUI serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Karutan Baturaja, Herdianto menyampaikan, saat ini terdapat sebanyak 422 WBP di Rutan Kelas II B Sarang Elang Baturaja. Terdiri WBP kasus Pidana Umum sebanyak 190 orang WBP. Terdiri 179 WBP laki-laki dewasa. 2 wanita dewasa dan 9 anak-anak.
WBP kasus Narkotika sebanyak 232 orang WBP. Terdiri 220 WBP laki-laki dewasa dan 12 WBP wanita dewasa.
“Adapun persyaratan untuk diajukan mendapat remisi. Antara lain meliputi warga binaan yang sudah memenuhi beberapa persyaratan, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” ujarnya.
Sementara, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar, SH, MM menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai
pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada
sesama manusia,” ungkap Johan.
Dalam sambutan Kemenkum HAM RI yang dibacakan, Johan Anuar juga mengharapkan kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan
momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan. *JM/SN