BATURAJA. MS – Nekad menggilir seorang ABG 14 tahun, Lima pemuda di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dibekuk Tim Singa Ogan Polres OKU.
Lima pemuda yang nekad menggilir anak perempuan yanh masih seorang pelajar ini yakni masing-masing bernama Ario Melian (26), Diska Bayu Anggara (18), Taufik Al Hakim (18), serta D dan F, Tiga pelaku audah diamankan polisi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih siburu (DPO) petugas.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin kepada awak media, Minggu (22/5/2022) mengatakan, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh para pelaku selama dua hari ditiga TKP berbeda.
Dijelaskannya, dari laporan ayah korban, kejadian asusila tersebut berawal pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekirtar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban dipaksa melayani pelaku Diska dan D (DPO) di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Air Gading, selanjutnya pada, Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB pelaku Deri, Ario dan D melakukan aksi bejatnya secara bergiliran di salah satu Losmen di Pasar Atas, sedangkan Taufik dan F (DPO),melakukan perbuatan cabul kepada korban SU.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB pelaku Diska dan D kembali menggiliri korban secara paksa, di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Sukajadi sedangkan Taufik dan F hanya melihat.
“Selanjutnyan pada hari Minggu (25/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB korban SU diantar pulang oleh para tersangka,” kata AKP Syafaruddin.
Dijelaskan AKP Syafaruddin tindak pidana tersebut terungkap setelah ayah korban SU atas nama MW melaporkan perbuatan para tersangka kepada puteri nya ke Polres OKU.
Setelah mendapat laporan ayah korban tersebut, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres OKU dibawah pimpinan Ipda Bustomi dan Tim Singa Ogan (Resmob) bergerak mencari keberadaan para pelaku.
“Berkat kerja keras Unit PPA dan Tim Singa Ogan, 3 orang telah berhasil kita tangkap masing-masing atas nama Ario Melian, Diska Bayu Anggara, Taufik Al Hakim, sedang 2 orang rekan mereka dengan inisial D dan F masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” tegas AKP Syafaruddin.
Dijelaskan AKP Syafaruddin tiga pelaku yakni pelaku Diska diamankan di tempat tinggalnya di Jl. Gotong Royong Kec. Baturaja Timur, pelaku Ario di amankan di tempat pelaku bekerja di Toko Buah di Desa Air paoh, sedangkan pelaku Taufik di amankan di rumah pelaku tinggal di Komplek perumahan RS Bungur Kel. Sukajadi. Sedangkan dua orang pelaku berinisial D dan F saat ini masih DPO Polisi.
Dikatakannya, selain mengamankan para pelaku, juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu satu helai baju tidur berwarna cokelat muda milik korban dan satu pasang pakaian dalam milik korban.
“Para tersangka saat ini kita amankan di Polres OKU, dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur,” pungkasnya. *RD/MJ