GG dan GS Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres OKU Sumatera Selatan meringkus dua tersangka kurir sabu di lokasi JL. Dr. Sutomo Simpang Empat Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kamis (17/8/22).

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, mengatakan, kedua tersangka GS,24, pria pengangguran Dusun IV Desa Banuayu kecamatan. Lubuk Batang kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan GG,24 pria pengangguran Jl. Letnan Tukiran Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bersama kedua tersangka diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus Plastik klip bening yang masing masing bungkus berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.65 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam no. Pol BG 4942 FAE.

Baca Juga :   Ajak Pengguna Jalan Disiplin Pakai Masker, Polres OKU Beri Himbauan Dengan Papan Bicara

Diungkapkan Kasatnarkoba, AKP Ujang Abdul Aziz, SE, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan Pada hari rabu tanggal 17 agustus 2022 sekitar jam 17.30 wib, sat narkoba polres oku mendapat informasi bahwa kedua pelaku sdr GS dan GG yang sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.”jelasnya”

Kemudian anggota dilapangan melakukan penyelidikan keberadaan saudara GG tersebut, dan di dapati saudara GG sedang bersama sdr GS sedang mengendarai sepeda motor dan di duga menguasai natkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan pembuntutan terhadap keduanya yg sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :   Marjito Bachri Mengapresiasi Yayasan BSP Peduli Gerakan Anti Narkoba di OKU

Selanjutnya, dilokasi simpang 4 sukajadi, anggota memberhentikan sepeda motor kedua pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua pelaku, dgn disaksikan oleh saksi warga sipil dan di temukan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening yg berisi kristal kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.”tandanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka telah amankan di polres Oku beserta barang bukti. (RWT/Tim)

Print Friendly, PDF & Email