Gelar Hajatan Tanpa Patuhi Aturan PPKM dimasa Pandemi Bakal Kena Sanksi Tegas dari Bupati

oleh -

BATURAJA. MS –Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan saat ini dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 di Kabupaten OKU.

Hal tersebut ditegaskan
Plh Bupati OKU, H Edward Candra, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan/Hajatan di Masa Pandemi Covid-19, Bertempat di Gedung Wira Satya Polres OKU, Jumat (13/08/2021) lalu.

Plh Bupati OKU, H Edward Candra mengatakan, dalam upaya meminimalisir Covid 19, Pemerintah Kabupaten OKU, mengeluarkan surat edaran Bupati OKU Nomor 360/379/XLIV/2021 Tanggal 12 Agustus 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (Kemasyarakatan) di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten OKU untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Dalam surat edaran tersebut pemerintah memperketat izin kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan boleh digelar dengan membatasi tamu undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas,” tegas Plh Bupati.

Baca Juga :   Koordinasi Risma Mobil Angkutan BBM Ilegal Melenggang Keluar Muba

Dijelaskannya, setiap tamu undangan dan penyelenggara hajatan harus mematuhi aturan protokol kesehatan dan mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan yang di butuhkan.

“Juga mengatur pembatasan jam acara resepsi, tidak memakai orgen tunggal/musik serta tidak makan ditempat/dalam bentuk nasi kotak dibawa pulang,” ujar Edward Candra.

Menurut Edward Candra, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plh Bupati OKU juga mengintruksikan agar seluruh pihak melakukan secara instan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat serta penguatan 3 T (Testing,Tracking, dan Treatment) dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Sementara, Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, SIK menegaskan, pihaknya sangat mendukung dan siap bersinergi bersama Satgas Covid-19 dalam memberikan himbauan kepada masyarakat, melalui pendekatan persuasif dengan mensosialisasikan protokol kesehatan untuk memutuskan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Lurah Soak Baru Pimpin Rapat Pelaksanaan Pembangunan Sapras Dari Dana Kelurahan 

Pihaknya pun bersama sama instansi terkait lainnya, akan melakukan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan kegiatan pada masyarakat pada masa Pandemi Covid-19.
Untuk memberikan Inovasi cara masing-masing dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Tentang PPKM secara humanis dengan tetap menegakkan aturan.

“Kita bersinergi dengan ujung tombak dengan 3 Pilar, Camat, Danramil dan Kapolsek dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di wilayah masing masing,” kata Kapolres.

Kapolres juga memghimbau untuk memberikan surat pernyataan kepada masyarakat yang akan membuat suatu acara hajatan/resepsi, memberikan himbauan kepada masyarakat dengan cara humanis melalui perangkat RT/RW dan tokoh agama tokoh masyarakat. *MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email