Baturaja. MS – Nekad menggelapkan uang milik temannya, seorang pria bernama HP (32), warga Jl.Padat Karya Lr.Marnan Kel.Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU harus berurusan dengan aparat hukum.
Dia ditangkap Unit Pidum Satrsnarkoba Polres OKU, Kamis (25/05/2022), guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Gunawan (42), warga Jalan DR.M.Hatta Kel.Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Yang melaporkan kejadian dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan pelaku.
Dikatakannya, dari laporan korban peristiwa bermula pada Selasa (08/02/2022), dimana pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan rokok di Toko Sumatera karena perlu Uang untuk modal dan untuk usaha jual beli beras. Karena korban sudah kenal pelaku, akhirnya korban setuju mengambil rokok tersebut kemudian pelaku menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 Dus Rokok Surya 16 di Toko Sumatera Pasar Atas kemudian Tersangka langsung menyuruh menurunkan Rokok tersebut di Toko 998 Pasar Baru.
“Kemudian setelah Rokok diturunkan di Toko 998 pelaku langsung ke Toko 998 untuk mengambil Uang hasil penjualan Rokok tersebut sebesar Rp.56.000.000,- kemudian setelah Tersangka menerima uang tersebut langsung melarikan diri ke Jakarta,” kata AKP Syafarudin.
Menurut AKP Syafaruddin, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya memang sudah merencanakan karena pelaku sudah terlilit hutang.
“Setelah menerima uang penjualan rokok pelaku saat itu langsung kabur. Selanjutnya Kamis (25/05/2022), tim Singa Ogan mendapat informasi tersangka ada di Baturaja dan berhasil kita tangkap ,” pungkasnya. *RD/MJ