GADAI MOBIL SR, YY DIAMANKAN TIME SINGA OGAN

oleh -

BATURAJA. MS – Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda BUSTAMI, ungkap kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan di Jl. A Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Selasa, (11.10.22).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin Mengatakan, kejadian 23 Semtember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.

“TKP di Jl. Dr Moh Hatta Depan Rumah Dr. M Noesmir Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Sumatera Selatan,” kata Syafaruddin

Lanjut Kasi Humas AKP Syafaruddin, pelapor atau korban bernama Sri Rahayu (21) , beralamat dusun 1 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

“Tersangka berinisial YY (38) dengan barang
satu unit mobil suzuki ERTIGA warna abu-abu metalik No Pol BG 1868 FO No Ka: MHYANC22SLJ111749 No Sin: K158T1182609,,” ujar Kasi Humas

Baca Juga :   Dibantu Tim Kesehatan Polres OKU, Rutan Baturaja Kembali Laksanakan Vaksinasi Covid-19

“Selain itu barang bukti lainnya Satu
satu lembar STNK mobil SUZUKI ERTIGA An. SRI RAHAYU.,satu Buah Konci Mobil Suzuki ERTIGA,” rincinya

“Modus Operandinya, Tersangka DC menyewa Mobil rental, kemudian oleh Tersangka mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelas Syafaruddin

Dalam Kronologis penangkapan terjadi
Pada hari jumat tanggal 23 september 2022 sekira jam 09.00 wib di Jl. Dr M Hatta Depan Rumah Sakir Dr. M Noesmir Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Lanjut Kasi Humas, lebih dalam menjelaskan, awal mula kejadian pada saat pelapor sedang terlapor terhadap korban dengan cara terlapor berpura-pura ingin merental 1 (satu) unit Mobil SUZUKI ERTIGA No Pol: BG 1868 FO warna Abu-abu metalik tahun 2020 berikur STNK mobil tersebut, terlapor mengatakan kepada korban bahwa terlapor akan merental mobil tersebut selama 1 (satu) minggu, kemudian setelah 2 hari korban menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban,sehingga korban menemui langsung terlapor dirumahnya dan terlapor mengatakan bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU., jelasnya

Baca Juga :   Sampah Menumpuk di Saluran Siring, DLH OKU Sebut 4 Kali Dalam Setahun Selalu Bersihkan

Selanjutnya Pada hari jumat tanggal 23 September 2022, Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda BUSTAMI sekira pukul 09.00 wib di Jl. Dr Moh Hatta Depan Rumah Dr. M Noesmir Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

“Mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka YY, Selanjunya tersangka berikut BB diamankan menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.”pungkasnya

Jurnalis: RAHMAT WILANTARA

Print Friendly, PDF & Email