BATURAJA. MemoSumsel -Demi meningkatkan sinergitas FKDM
dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya serta menyatukan persepsi segenap masyarakat dalam upaya mengantisipasi dan menangkal bahaya paham-paham radikalisme yang mengancam bangsa, khususnya diwilayah Kab. OKU, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar sosialisasi di Aula Hotel Grand Kemuning yang dihadiri oleh Bupati OKU, Drs. H. Kuryana Azis.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan banyak hal terkait kewaspadaan dini dalam menangkal paham-paham radikalisme yang dapat merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati OKU lebih banyak menceritakan peluang-peluang radikalisme dan kejahatan hoaks yang mesti diantisipasi bersama. Bahkan, menurut Kuryana karena masih lemahnya kesadaran masyarakat, masih banyak yang terjebak dan termakan isyu yang menyesatkan, hal ini perlu kita cegah bersama dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya radikalisme dan bahaya hoaks.
“Yang paling perlu kita waspadai ialah kelompok garis keras yang dinamakan faham radikalisme karena kelompok ini tidak mengakui adanya
Pancasila sebagai Dasar Negara”. Tutur Bupati OKU, Kamis, (21/11/2019).
Hendaknya, lanjut Kuryana. Kegiatan ini harus juga mengikut sertakan Babinsa dan Babinkamtibmas karena kedua Aparat inilah yang bertugas disetiap desanya.
Pada kesempatan yang sama, apresiasi diberikan kepada pihak FKDM Kab. OKU yang menyelenggarakan kegiatan ini demi kepentingan bersama.
“Terlebih khusus kita akan mengikuti penyelenggaraan Pilkades dan Pilkada serentak tahun 2020 yang diupayakan akan berjalan dengan suasana yang sejuk”. Ujar Kuryana sembari menutup sambutannya.
Acara ini dihadiri perwakilan forkopimda OKU, Sekda OKU, OPD, Kabag, Camat dan penggurus FKDM Se-Kab OKU.
Sementara itu, Ketua FKDM Kab. OKU, H. Rokhmat Subeki, S.Ag., M.Si. Menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di
Daerah, Keputusan Bupati OKU Nomor : 302/810/KPTS/XLIII/2019 tentang Perubahan Keempat Diatas, Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 302/137/KPTS/XXXIV/2015 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Dewan Penasehat dan Sekretaris FKDM Kabupaten Ogan Komering Ulu
Periode 2015-2020.
“FKDM fungsinya lebih pada sosialisasi, mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun untuk lingkungan bahkan untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa merugikan orang lain, masyarakat mesti selalu waspada terhadap ancaman-ancaman yang bisa mengganggu harmonisasi.” Kata Rokhmat Subeki kepada wartawan. *JM/MS