DPRD OKU Simpulkan Lahan Yang Dikelolah KUD Minanga Ogan Dikembalikan Ke Pemilik Awal

oleh -

BATURAJA. MemoSumsel -Puluhan Warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi langsung Kantor DPRD OKU, kedatangan rombongan Warga Desa Gunung Meraksa ini di sambut langsung oleh wakil ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH di dampingi Pimpinan Sidang komisi I Yopi Sahrudin, Terkait permasalah sengketa Lahan Plasma kebun Kelapa Sawit seluas 1500 ha, yang mana lahan tesebut telah dikelolah oleh pihak KUD PT Minanga Ogan sejak Tahun 1994/2019, Mediasi bertempat diruangan Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD OKU. Jum’at (6/12/19)

Dalam Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD OKU Sahril Elmi SE,. Mirzagumay,. Erlan Abidin., Hendro., H Rachman Edwin., Warga Desa Gunung Meraksa dan pihak KUD PT Minanga Ogan, yang diwakili Prastio,. Kamsir., Diki., Yoga,. Sulyapa., khomidi, Leo Nardo Ketua LSM RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) DPC OKU

Acara mediasi yang di buka oleh Yopi Sahrudin dari Komisi I DPRD sebagai mediator memberikan kesempatan pada kedua belah pihak terkait untuk menyampaikan pandangan nya,secara tertib.

Dalam paparannya H Siswanto yang di wakili oleh kuasa hukumnya Artolius, SH mengatakan bahwa pihak nya mengatakan bahwa pihak koperasi Minanga Ogan membuka lahan pada tahun 1992 untuk lahan koperasi minga Ogan seluas 1500 ha, dan apabila akad kredit sudah lunas maka koperasi minanga Ogan akan mengembalikan lahan perkebunan tersebut pada pemilik awal tanah yakni H Siswanto mantan Kepala Desa Gunung Meraksa sesuai kesepakatan awal “Terang nya.

Baca Juga :   Aksi Demo Ribuan Mahasiswa Padati Halaman Kantor DPRD OKU

Selanjutnya Siswanto mengatakan bahwa tanah tersebut tidak semua nya saya jual sama pihak KUD PT Minanga Ogan bahkan sekarang KUD Minanga Ogan sudah banyak tumpang tindih para kepemilikan nya, Siswanto mengharapkan pihak KUD Minanga Ogan untuk segera menyelesaikan Kembali masalah ini dan mengembalikan tanah yang sudah habis masa nya itu. “Harapan nya

Kamsir dari pihak KUD PT Minanga Ogan mengatakan bahwa kami dari pihak KUD PT Minanga Ogan hanyalah mengurusi lahan masyarakat dan kami tidak keberatan apabila memang tanah tersebut milik H Siswanto.

Selanjutnya pihak KUD PT Minanga Ogan yang di wakili Prasatio mengatakan bahwa pihak KUD PT Minanga Ogan bersedia untuk kembali mengelolah lahan warga kembali, kalaupun memang warga menginginkan pihak koperasi untuk mengelolanya. “Papar nya

Baca Juga :   BBM Naik Masyarakat Menjerit, Ketua Demokrat OKU Tolak Tegas Kenaikan BBM

Sementara Sahril Elmi anggota DPRD Oku mengatakan bahwa permasalahan ini sudah menjadi tumpang tindih, sebaiknya agar pihak koperasi bisa menyelesaikan masalah ini “jelasnya

Ditempat yang sama Anggota DPRD OKU Yudi Purna Nugraha menambahkan apakah bisa kebun KUD bisa menjual belikan kebun atau memindah tangankan, sedangkan anggota koperasi adalah pemilik lahan sebenarnya. “Tegasnya

Ditempat yang sama juga “Robert jeri tornado Warga Desa Gunung Meraksa mengatakan tumpang tindih nya sertifikat hak milik (SHM) yang tidak mempunyai legal standing nya. Bahkan Prasetio mengatakan untuk urusan sertifikat itu pihak BPN bukan wewenang KUD PT Minanga Ogan karna KUD Minanga Ogan tidak mengeluarkan sertifikat “jelasnya.

Selanjutnya Dari hasil dari pertemuan antara pihak KUD PT Minanga Ogan dengan Warga Desa Gunung Meraksa, akhirnya komisi I DPRD OKU. Yopi Sahrudin menyimpulkan bahwa pihak KUD Minanga Ogan harus mengembalikan tanah Warga  Desa Gunung Meraksa Ke pemilik awal H Siswanto CS,  tutup Yopi mengahiri pertemuan mediasi ini. *JM/SN

Print Friendly, PDF & Email