DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Johan Anuar Sebagai Wakil Bupati OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Ke-1 masa persidangan ke-2 dalam rangka penetapan usulan pemberhentian Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH MM dikarenakan meninggal dunia, Kamis (20/1/2022) malam.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto, SH., didampingi Ketua DPRD OKU  Ir. H. Marjito Bachri, ST.  bersama Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH dan dihadiri oleh Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra, MH., serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Dikatakan Yoni Risdianto, SH., sesuai Keputusan Mentri Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 161.16-363 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Kemendagri Nomor 131.16-254 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten pada Provinsi Sumatera Selatan.

Dilanjutkan oleh Yoni, bahwa pasca meninggalnya Bupati OKU terpilih Drs. H. Kuryana Azis pada 8 Maret 2021 lalu, pada tanggal 10 Januari 2022 yang lalu bumi Sebimbing Sekundang berduka atas wafatnya Wakil Bupati OKU terpilih Drs. Johan Anuar, SH., MM., di Palembang.

Baca Juga :   Ustadz Abdul Somad Pakai Peci dan Syal Terbuat dari Gambo Muba

“Kami telah menerima kutipan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Nomor 1601-KM 18012022-0015 tanggal 18 Januari 2022 yang merupakan salah satu persyaratan yang dilampirkan dalam risalah rapat untuk proses usul pemberhentian,” ucap Yoni Risdianto SH saat memimpin rapat Paripurna.

Menurut Yoni, berpedoman pada pasal 78 ayat (1) huruf (A) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia.

“Dan pada pasal 79 ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagi wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapannya,” urai Yoni membacakan dasar penetapan usulan pemberhentian Johan Anuar.

Baca Juga :   Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Muba Ikuti Rakor PPID Se Sumsel

Sementara itu Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Chandra dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas nama jajaran pemerintah Kabupaten OKU dan pihak Keluarga almarhum Johan Anuar atas semua kekhilafan almarhum selama menjalankan tugassebagai Wakil Bupati OKU.

Menurut Edwar Candra pada prinsipnya mendukung keputusan penetapan usulan pemberhentian Drs. Johan Anuar, SH., MM., selaku Wakil Bupati OKU  karena telah sesuai mekanisme yang ada.

“Kami pada prinsipnya mendukung keputusan penetapan ini, karena pemberhentian ini memang haraus ditetapkan melalui sidang DPRD sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk proses pemerintahan berikutnya,” tegas Plh Bupati OKU. *RD/MJ

Print Friendly, PDF & Email