BATURAJA. MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan gelar rapat paripurna bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2019 yang digelar dalam rapat paripurna DPRD OKU ke-IX dengan masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020, bertempat di ruang rapat sidang paripurna Gedung DPRD OKU, Rabu (08/04/2020).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi purna NuGraha SH juga dihadiri Sekda OKU Drs Ir H Achmad Tarmizi, Asisten I bidang pemerintahan, Sekda OKU Drs Slamet Riyadi, Sekertaris Dewan, perwakilan Polres OKU, Dandim 0403 OKU, perwakilan Kejaksaan Negeri OKU, Ketua PN Batu Raja, serta Ketua pengadilan agama,serta seluruh anggota DPRD beserta tamu undangan.
Ir H Marjito Bachri selaku ketua DPRD OKU dalam pembukaan rapat menyampaikan dalam mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik atau lebih dikenal dengan sebutan Good Governance dalam memberikan pelayanan kepada public guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, jujur berwibawa, transparan dan akuntabel.Oleh sebab itu kinerja instansi Pemkab perlu dievaluasi dan diawasi baik itu oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan amanat acuan undang Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 69 Ayat 1, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampai kan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah daerah. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati secara filosofi merupakan bentuk kemitraan kepada daerah dan DPRD selaku unsur Pemerintah Daerah,” pungkas Ir H Marjito.
Lanjutnya, bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 154 huruf H undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD,” papar ketua DPRD OKU.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD OKU tentang Lanitia Khusus (Pansus) yang dibacakan Seketaris Dewan H A Karim, sementara itu Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 kebijakan pengalokasian Belanja Daerah pada tahun 2019
Dan kedua diarah kan pada masyarakat, khususnya bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang infrastruktur, ketiga diarahkan kepada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat penciptaan kesempatan kerja dan berusaha, keempat bersifat strategis penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, kelima pembangunan daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan mandiri dan yang keenam mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Kuryana Azis menjelang sebelum penutupan sidang.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LKPJ dari Bupati Oku Drs H Kurya Azis kepada Ketua DPRD OKU Ir H Marjitp Bachri. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan berkas keputusan DPRD OKU oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri disaksikan Bupati OKU, Eakil Ketua 1 DPRD OKU beserta seluruh tamu undangan rapat paripurna DPRD Ogan Komering Ulu yang hadir. *JM/RD