DPRD MUBA Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Muba TA 2021

oleh -

SEKAYU. MS  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-7 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 oleh Plt. Bupati Musi Banyuasin di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (28/03/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Baca Juga :   Peringati Hari Jadi Kabupaten OKU Timur Ke 18 Tahun, Bersinergi Mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia

Rapat digelar dalam rangka untuk mendengarkan Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba TA 2021.

Dalam Sambutannya, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP menyampaikan bahwa Penyusunan dan Penyampaian LKPJ Bupati Muba TA 2021 kepada DPRD berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Target Pencapaian Kabupaten Musi Banyuasin di Tahun 2021-2022 akan difokuskan pada sektor penunjang Pangan, Energi dan Perkebunan namun tetap memperhatikan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.

Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini akan dituangkan dalam Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba Tahun Anggaran 2021 dan disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan Pembahasan dengan harapan mendapatkan Masukan guna Perbaikan dan Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muba pada Tahun berikutnya.

Baca Juga :   Build The Synergy Menjadi Tema HUT Semen Baturaja ke-45 Tahun Ini

DPRD Kabupaten Muba berharap agar dalam pembahasan LKPJ Bupati Muba TA 2021 oleh Pansus DPRD bersama Mitra Kerja dapat dilaksanakan dengan Teliti, Tertib, Aman dan Tepat Waktu dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Lembaga Dewan dapat melaksanakan fungsi pengawasannya secara efektif dan menghasilkan rekomendasi yang Relevan dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada masa yang akan datang. (ADV/HERYAWAN)

Print Friendly, PDF & Email