Diduga Sarat Korupsi, Penegak Hukum Diminta Periksa Kegiatan Bedah Rumah di Lalan

oleh -

MUSI BANYUASIN. MS – Kegiatan bedah rumah di Kecamatan Lalan diduga menjadi ajang korupsi. Kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 tersebut meski dikerjakan seadanya terkesan lolos dari pantauan Inspektorat Muba.

Tim investigasi LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP Sumsel) yang turun kelapangan menemukan sembilan desa dalam Kecamatan Lalan, yang melaksanakan kegiatan bedah rumah bersumber dari dana addk tahun 2019 yang tidak dikerjakan dengan spesifikasi standar kelayakan.

Selain itu, standar pelaksanaan pemberian bantuan juga beragam. Ada yang diberi dalam bentuk uang cash, dikerjakan pihak ketiga dan menerima rumah yang sudah jadi. Sayangnya, nilai yang diberikan kepada masyarakat sangat jauh dari pagu kegiatan itu sendiri yakni sebesar Rp33 juta untuk satu unit rumah.

“Penerima bantuan dalam bentuk tunai hanya menerima Rp13-15 juta. Sementara yang menerima rumah sudah jadi kualitas bangunan maupun material yang digunakan jika dihitung harga pasaran paling berkisar antara Rp10-Rp12 juta,” kata Idham Zulfikri koordinator LSM PP Sumsel, Kamis (25/3/2021).

Ia memaparkan, pagu angaran kegiatan tersebut sebesar Rp 33 juta untuk satu unit rumah dan satu desa terdapat tiga orang kepala keluarga yang mendapatkan bantuan dengan total alokasi anggaran Rp 99 juta untuk tiga rumah. Terkait dugaan penyimpangan kegiatan, tim menemukan pada sembilan desa yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Baca Juga :   Minim Nya Pengawasan Warga Kampung Sawah Air gading Merasa Terisolir

” Fisik bangunan menggunakan material kayu racuk kelas tiga dengan ukuran 4×6 meter yang kalau dihitung nilai nya paling kisaran 10-12 juta sementara pagu nya 33 juta/umit. Seharusnya kontruksi mengunakan batubata atau sejenis batako yang telah diplester minimal bagian depan, ,” ujar Idham Zulfikri.

Fikri menjelaskan berdasarkan audit internal tim dan mengacu pada harga pasaran kontruksi fisik bangunan yang terpasang rata rata berkisar -+ Rp 12 juta.  Artinya terdapat selisih atau Mark up yang cukup besar pada kegiatan ini. Hal ini patut disayangkan karena diduga meraup keuntungan lebih dari 50 persen untuk setiap unitnya.

” Kami sudah melaporkan temuan ini kepada penegak hukum agar segera memeriksakan dan memproses secara hukum dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan,”” imbuhnya.

Selaku lembaga pengawasan, kata dia , PP Sumsel telah menyampaikan Laporan beserta data data pendukung sebagai bukti awal untuk meminta pihak Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bukti bukti tersebut diharapkan memudahkan aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum oknum oknum kepala desa terlapor untuk diperiksa.

Sesuai fungsi Lembaga Sewadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan LSM PP-SUMSEL Biro Kabupaten Musi Banyuasin, pihaknya sangat mendukung Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang Undang No 71 Tahun 2000 Tentang peran serta masyarakat dalam melaporkan Tindak Pidana Korupsi. PP RI No 71 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (1), dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres  RI No 01 Tahun 2013 Tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi. Perpres  No 70 Tahun 2012 Pasal 116 Ayat (4) Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan ancaman Pidananya.

Baca Juga :   Aneh ??? Ruang Penyuluh Disulap Jadi Kolam Ikan

“Peraturan lembaga pengembangan Jasa Kontruksi Nasional No 10 Tahun 2013 tentang register Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, Sebagai landasan Hukum,” tambah Fikri.

Andi Suharto Camat Lalan mengatakan
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspeketorat dan bersurat kepada mereka.Dan dalam waktu dekat mereka akan menurunkan tim untuk investigasi terkait laporan dari LSM PP Sumsel.

“Sama koordinator LSM PP Sumsel idham,  juga sudah aku sampaikan kalau aku sudah menyurati inspektorat terkait kegiatan tersebut,” kata Andi Suharto melalui akun WhatsAppnya. (Heryawan/RILY)

Print Friendly, PDF & Email