MEMOSUMSEL Senapan angin atau biasa disebut GEJLUK jenis PCP yang digunakan oleh rosid warga desa perek.an menembak satwa yang di lindungi, Di wilayah Perek.an, diduga sudah dalam kondisi rakitan.
Hal ini merujuk kepada jenis ukuran peluru pada senapan angin jenis yang digunakan oleh pelaku penembakan satwa jenis rusa/kijang dan kambing hutan, yang ukuran peluru nya lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar umumnya yang minimal hanya kaliber 4,5 mm
Sedangakan senapan/gejeluk milik pak rosid warga desa perek.an peluru nya suda 8,5 mm Menurut keterangan dari sala satu warga yang bernama(nahdi)warga desa perek.an
Satu Senapan Gejluk Milik pak Rosid warga Desa Perek.an kecamatan Mekakau Ilir kabupaten oku selatan suda melanggar UU, Berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 1951 dan peraturan kepolisian negara nomor 1 tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.
Dimana hanya bole digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi.sesuai undang undang nomor 5 tahun 1990.
Hal ini merujuk kepada jenis ukuran peluru pada senapan angin jenis PCP yang digunakan oleh pak rosid ukurannya lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar umumnya yang minimal hanya kaliber 4,5 mm.
Salah satu pelaku sekaligus pemilik dari senapan angin jenis gejeluk yang di laporkan kepada Media suda banyak menimbak satwa yang di lindungi seperti kijang rusa dan kambing hutan. berdasarkan laporan dari sala satu masrakat yang tidak mau di sebut nama nya. berinisial mt, 49 tahun asal Desa perek.an, Kecamatan mekakau ilir mengaku. Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa dan menggunakan senjata angin jenis PCP untuk melumpuhkan rusa dan kijang yang ia incar.
Yang ditembaknya itu tumbang,RS, selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,5 mm. Menariknya, Rs, mengaku, bahwa senapan angin jenis gejeluk. itu ia dapat beli.
Laporan: Supriadi