Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Kades Marga Bhakti Dibekuk Satreskoba Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Diduga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum Kepala Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU berinisial JA (49) terpaksa berurusan dengan aparat Satreskoba Polres OKU.

JA ditangkap anggota Satreskoba Polres OKU, di rumahnya Rabu (20/04/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas Satreskoba Polres OKU menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,58 gram yang disimpan di dalam tas punggung milik tersangka JA.

Baca Juga :   Julyan Cabuli Dua Anak Tetangga di Dalam Rumahnya

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, JA
ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut AKP Mardi Nursal, sebelum ditangkap, anggota Satreskoba Polres OKU mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi dan peredaran Narkotika yang diduga dilakukan tersangka JA.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung seberat 2,58 gram,” terang AKP Mardi Nursal.

Baca Juga :   Minum di Karaoke Diduga Bawa Senpira, Pria Ini Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU

Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan petugas Satreskoba Polres OKU ke Mako Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email