Diduga Cacat Hukum, Masyarakat Mengadu ke DPRD Muba

oleh -

SEKAYU. MS – Telah dilaksanakan Audiensi antara masyarakat Peduli Muba dengan DPRD Muba tentang Permasalahan Pilkades serentak Muba Tahun 2020 di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba. Minggu (01/02/2020)

Rapat dipimpin oleh H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH selaku Wakil Ketua III DPRD, Jon Kenedi, SIP selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota Komisi I DPRD, Staf Khusus Bupati Muba, Pihak RSUD Muba, Polres Muba, Staf Ahli DPRD dari Kemenkumham, Desa Danau Cala, Desa Lumpatan II, Desa Tanjung Agung Selatan, Desa Supat, Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh, Desa Letang dan Desa Langkap.

Aksi Damai ini dilakukan karena di duga adanya Cacat Hukum yang terjadi pada Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 di Kabupaten Muba.

Baca Juga :   Ciptakan SDM Unggul, Muba Kembali Buka MVC Gelombang III

Diduga Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba bersama Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muba telah melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada bakal Calon Kepala Desa untuk menandatangani pernyataan diatas materai 6000 yang bunyinya agar tidak mempertanyakan hasil tes dan tidak melakukan gugatan atas hasil tes.

Mekanisme Tahapan berdasarkan Permendagri tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa antara lain harus ada Pengalaman bekerja di Pemerintahan Setempat, Tingkat Pendidikan, Batas Usia dan Skors tertinggi.

Selanjutnya, Masyarakat menuntut agar Tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muba Tahun 2020 dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112 Tahun 2014, Perbup Muba No 82 Tahun 2019 dan Perda Muba No 6 Tahun 2019.

Baca Juga :   Rutan Baturaja Lakukan Penyematan PIN Maskot WBK

Dalam hal ini, Masyarakat sangat dirugikan karena Peraturan Perundang-undangan tidak digunakan dalam Calon Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muba.

Demi kondusifitas Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Muba Tahun 2020 ada baiknya seluruh Calon Bakal Kepala Desa yang mendaftar semua diluluskan dengan mengedapankan Hukum Adat yaitu kesepakatan Musyawarah bersama.

DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Muba untuk melakukan seleksi ulang pada pelaksanaan Pilkades serentak Muba Tahun 2020 di 7 (tujuh) Desa yang bermasalah antara lain Desa Danau Cala, Desa Lumpatan II, Desa Tanjung Agung Selatan, Desa Supat, Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh, Desa Letang dan Desa Langkap. (Heryawan)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.