Dewan OKU Panggil TBBM Pertamina Baturaja Soal Larangan Penjualan Solar

oleh -

BATURAJA. MS-Pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi di setiap SPBU di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap angkutan dump truk roda enam atau lebih menuai protes dan kekesalan. Bahkan tidak sedikit para sopir dump trluk protes. Akibat adanya larangan pembelian solar subsidi tersebut.

Pantauan dilapangan, sejak satu minggu SPBU di Kabupaten OKU sudah tidak lagi melayani penjualan solar subsidi kepada para sopir dump truk yang hendak membeli solar subsidi di SPBU. Salah satunya yakni di SPBU Desa Pengaringan dan SPBU Kemelak dan SPBU Hotel BIL Baturaja. “Soal aturannya ada di dalam pak. Tanya saja dengan bagian kantor di dalam,” terang salah seorang petugas SPBU Kemelak Baturaja saat dikonfirmasi MemoSumsel, Rabu (11/9).

Sementara, salah satu sopir dump truk Syaipul Anwar warga Saung Naga mengatakan, mereka para sopir dump truk sangat keberatan bahkan pusing tujuh keliling akibat larangan pembelian solar bersubsidi. Karena, mereka para sopir hanya diberikan uang jalan dari perusahaan hanya untuk membeli solar di SPBU. “Terpaksa kami membeli solar eceran dengan harga lebih mahal,” sesalnya.

Baca Juga :   Pj Bupati Apriyadi Beri Semangat Calon PPPK JF Guru di Muba

Sopir lain menambahkan Wansah warga Air Gading mengaku, dia terpaksa cuti sementara dari pekerjannya sebagai sopir dump truk. Karena perhitungan pembeliam solar eceran sangat memberatkan mereka selaku sopir truk. “Karena begini pak. Kalau uang jalan tidak sesuai hanya habis untuk minyak eceran kan repot. Anak istri di rumah mau dikasih makan apa pak,” cetus Wansah.

Terpisah, pihak TBBM Pertamina Banuayu Baturaja, melalui Sales Eksekutif Retail (SER), Hanif Pradipta saat dikonfirmasi MemoSumsel kemarin (11/9), membenarkan jika adanya aturan pembatasan atau pelarangan penjualan solar subsidi kepada angkutan dump truk roda enam atau lebih. Menurut dia, aturan atau pelarangan tersebut bukan dibuat oleh Pertamina. Tetapi oleh pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi. Yakni berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3865.E/Ka BPH/2019 Tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahum 2019. “Jadi kami Pertamina hanya selaku eksekutor saja pak
Untuk regulatornya (kebijakan) ditetapkan oleh BPH,” tegasnya.

Baca Juga :   Proyek Pembangunan Diduga Siluman Tanpa Papan Proyek

Dia menambahkan, pemberlakuan SE tersebut berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. “Jadi bukan hanya di OKU saja pak. Tetapi diterapkan di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Disisi lain, akibat persoalan ini, dewan OKU akhirnya melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pertamina melalui TBBM Pertamina Banuayu Baturaja. Guna meminta penjelasan tetkait aturan SE tetrsebut. Surat pemanggilan ini kemarin (11/9) disampaikan pihak Sekretariat DPRD OKU kepada TBBM Pertamina Banuayu Baturaja. Yakni Nomor Surat 700/99/XIII/2019 tentang pemanggilan pihak TBBM Pertamina Baturaja. “Ya benar. Suratnya sudah kita sampaikan kepada pihak Pertamina di Baturaja. Perihalnya agar pihak Pertamina dapat menjelaskan adanya aturan tersebut kepada dewan,” ungkap Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD OKU, Anhar SE saat dikonfirmasi MemoSumsel di ruangan kerjanya. *JM/SN

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.