BATURAJA. MS – Dua pria diamankan anggota Polsek Lengkiti, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), karena kedapatan melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Baturaja.
Dua pria yang diamankan yakni PA alias Pauzi Amri (37), warga Desa Kasui, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung serta EP alias Edi Putra (37), warga Keluraha Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kabel Tjm PLN sepanjang lebih kurang 600 meter, satu buah Parang/golok berwaran hitam, serta dua kendaraan milik pelaku.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kapolsek Lengkiti, AKP Dismin Hayadi mengatakan, kejadian pencurian kabel milik PLN tersebut terjadi Selasa (14/06/2022 sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lintas Baturaja-Muara Dua Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Dimana, saat itu kedua pelaku memotong kabel milik PLN sepanjang 600 M di TKP menggunakan sebilah parang.
Menurut Kapolsek, saat melakukan pencurianpelaku Edi bertugas memotong kabel milik PLN menggunakan parang. Sedangkan pelaku Fauzi bertugas memegang kable ,setelah itu kedua pelaku menggulung kabel yang sudah terpotong dan diletakkan di tanah. Selanjutnya setelah memotong kabel, kedua pelaku duduk santai di sebuah pondok tak jauh dari lokasi TKP.
Dikatakan Kapolsek, sesaat kemudian, anggota piket mendapat unformasi dari warga, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Anggota kita langsung bergerak menuju Tkp di jln lintas baturaja Mura Dua di desa wayheling dan didapatkan kedua pelaku Sedang duduk di pondok sambil mengumpulkan kabel yang telah dipotong. Selanjutnya pelaku kita amankan berikut barang bukti ke Mapolsek Lengkiti,” kata Kapolsek. *RD/MJ