Curi Alat Sepeda Motor Oknum Mahasiswa di OKU Berurusan Dengan Hukum

oleh -

BATURAJA. MS – Nekad mencuri alat-alat sepeda motor di bengkel milik Berlin (52), warga Jalan Pangeran Hajib III Gg Rambutan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa terpaksa berurusan dengan polisi.

Remaja yang berinisial NR (18), warga  : Rss Bungur Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur ini bersama seorang temannnya bernama Andy Agustian

(30), warga Rss Bungur Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur ini nekad mencuri alat-alat sepeda motor yang disimpan dibengkel milik korban.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, dari laporan polisi yang disampaikan korban,  kejadian bermula pada Minggu (19/12/2021), sekiitar pukul 01.00 WIB. Dimana saat itu, kedua pelaku melakukan pencurian di bengkel Motor Dame Midukarta yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur,  Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Aniaya, Pria Ini Diciduk Tim Resmob Singa Ogan 

Dimana saat itu, kedua pelaku memasuki gudang motor Dame Midukarta milik korban dan berhasil mengambil barang barang suku cadang milik korban yang berada di dalam gudang bengkel berupa 1 (satu) block deksel supra x 125, 1 (satu) bak magnet supra x 125, 1 (satu) buah bak engkol 125 , 4 (empat) buah velg motor ring 17, 1 (satu) gulung kawat berduri sepanjang + 50 meter, 4(empat) buah potongan besi siku , 4 (empat) buah karburator supra, 1 (satu) set blok engkol mesin yanmar, 2 (dua) buah shock depan rx king, 2 (dua) buah sok depan supra, 1 (satu) buah sasis motor supra fit, 3 (tiga buah) spol api supra fit. Dengan total kerugian sebesar Rp. 2.835.000.

Baca Juga :   Satu Pelaku Pembobolan Toko di Babat Toman Berhasil Ditangkap Polisi

Selanjutnya dari laporan korban sambung AKP Mardi Nursal, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka tersebut, kedua tersangka tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang bengkel milik korban dan barang barang yang di curi tersebut telah di jual ke tukang rongsokan yang bernama sdr GANI di kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke Mako polres OKU untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. *RD/MJ

Print Friendly, PDF & Email