Cabuli Anak Ingusan Pria Paruh Baya ini Berurusan Dengan Unit PPA Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Perbuatan cabul diduga dilakukan oleh AL (53), warga Jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh, Lorong Rambutan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pria paruh baya ini nekad mencabuli seorang anak perempuan sebut saja Kuntum, yang masih berusia lima tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku akhirnya terpaksa berurusan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU guna mempertanggung- jawabkan aksi cabulnya.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal dikonfirmasi wartawan membenarkan, kalau kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Unit PPA Polres OKU.

Menurut AKP Mardi Nursal, atas perbuatan pelaku, ibu korban Novia Mardiana (23), warga Jalan AR Hamidi No 758 Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan BaturajaTimur telah membuat laporan polisi yakni LP-B/67/IV/2021/RES OKU tgl 28 April 2021.

Baca Juga :   Polisi Tangkap pelaku pencurian di Pasar Perjuangan, Satu lagi DPO

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai hukum dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Mardi Nursal.

Dikatakan AKP Mardi Nursal, dari pengakuan saksi bernama Muslimin
yang mengetahui kejadian tersebut terjadi Rabu (28/04)2021), sekitar pukul 13.00 wib. Dimana,
aksi cabul pelaku bermula saat korban tengah bermain sendirian dibawah sebuah pohon Nangka, di lorong Cendrawasi Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur yang tak jauh dari rumah korban. Lalu sanksi melihat, pelaku memangku anak korban kemudian memeluk anak korban. Disaat itulah diduga tangan korban yang jahil langsung mengobok-obok kemaluan korban. Melihat aksi pelaku yang tak senonoh, sanksi lalu menghampiri pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKU.

Baca Juga :   Unit Reskrim Polsek Peninjauan Bekuk Dua Komplotan Pencurian Sales Rokok

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai hukum dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Mardi Nursal. *JN/RD/WN

Print Friendly, PDF & Email