Bupati OKU Sampaikan LKPJ Tahun 2019

oleh -

BATURAJA. MS – Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menghadiri Rapat Paripurna Ke XI DPRD Kab. OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD (Senin,16/03/2020).

Rapat Paripurna ke XI DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU, H.Marjito Bachri, ST menyampaikan Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Baca Juga :   Pajak Penunjang Utama Pembangunan Daerah

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 154 huruf H Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati / Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007.

Kebijakan pengalokasian belanja daerah pada tahun 2019 adalah pertama sesuai dengan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2019.

Kedua diarahkan pada penyediaan pelayanan dasar bagi masyarakat khususnya bidang pendidikan bidang kesehatan dan bidang infrastruktur

Baca Juga :   Pemkab Muba Pastikan MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Sumsel Semarak dan Meriah

Ketiga diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat penciptaan kesempatan kerja dan berusaha

Keempat bersifat strategis penting dan mendesak untuk Segera dilaksanakan, Kelima Pembangunan Daerah yang semakin berpihak pada masyarakat menuju kondisi daerah yang maju sejahtera adil dan mandir,

Keenam mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen LKPJ Dari Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU dan didampingi Unsur Forkopimda OKU serta Penandatanganan Keputusan DPRD Kab.OKU oleh Ketua DPRD Kab.OKU disaksikan oleh Bupati OKU

Pantauan awak media ini Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. *JM/MS

 

Print Friendly, PDF & Email