Bobol Genteng dan Plafon Rumah, Jangpi Sukses Gondol Rp.9 Juta tapi Masuk Penjara

oleh -

MEMOSUMSEL: Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat untuk menggambarkan aksi nekat yang dilakukan Andri Alpian Octarico alias Jangpi (30), warga Dusun II Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Pemuda ini melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan cara memanjat dan membuka genteng atap rumah, lalu membobol plafon kamar korban Syamsudin Said (53) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin (6/3), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam aksinya, tersangka Jangpi berhasil menggasak buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai Rp.500 ribu. Lalu menguras isi rekening korban menggunakan kartu ATM sebesar Rp.8,5 juta.

Baca Juga :   Satu Kurir Ganja Diamankan Satreskoba Polres OKU

Namun sayangnya, belum sempat menikmati uang hasil kejahatannya, Jangpi keburu ditangkap anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur saat berada di Karang Sari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 WIB.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino tanpa plat, uang tunai Rp.3.638.000, 36 lembar uang pecahan seratus ribu, 1 lembar pecahan Rp.10 ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu, 7 lembar pecahan Rp 2 ribu, 4 lembar pecahan Rp 1000, 1 ATM BRI, 1 unit Hp dan 1 perhiasan kalung perak

Baca Juga :   Buntut Berita Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak, Oknum Camat Tanjung Sakti Intimidasi Wartawan

Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Jongpi.

“Benar, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi Curat di rumah korban,” katanya, Selasa (7/3).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Hamid.

Sementara, tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya. “Iya pak, saya yang melakukan pencurian di rumah korban,” ujarnya. (RD/ZON)

Print Friendly, PDF & Email