PALEMBANG. MS – Setelah menjalani masa penahanan sekitar 120 hari karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Baturaja, akhirnya Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dibebaskan.
Pembebasan pria yang akrab di sapa JA dari penahanan penyidik Tipikor Polda Sumsel, Selasa (12/05), pukul 20.30 WIB ini menyusul tidak lengkapnya berkas perkara kasus tersebut sedangkan masa penahanan sudah habis.
“Jatah penahanan untuk kasus ini ada 120 hari. Namun hingga hari terakhir berkas klien kami belum P21 atau belum lengkap. Sehingga demi hukum klien kami harus dibebaskan” ungkap Pengacara JA Titis Rachawati SH Selasa malam.
Menurut Titis, dari awal pihaknya yakin jika JA tidak bersalah. Karena kasus ini kembali mencuat setelah kliennya memutuskan untuk maju sebagai kandidat Calon Bupati OKU yang insyaallah akan digelar Desember 2020 mendatang.
“Ketika klien kami ini hendak maju dalam Pilkada OKU, kasus ini kembali mencuat, ini sangat jelas sekali nuansa politisnya. Ada upaya untuk menggagalkan pencalonannya sebagai Bupati OKU. Karena terus terang klien kami ini di Baturaja diperhitungkan dari suara dan dukungan masyarakat begitu. *JM/RD