Berdalih Berpura Pura Membeli Handphone Warga Tegulang Jaya di Amamkan Polisi

oleh -

MUSI BANYUASIN. MS -Kepolisian Sektor Tungkal Jaya menangkap pencuri Handphone bernama SATRIO BUDI CAHYONO (20) warga dusun I Rt 001 Desa Tenggulang Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba, hal ini terjadi Siang di Konter HP Ruko Hj. Nanung Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba. Dalam melakukan aksinya pada Jumat (15/11/19),

Tersangka berpura – pura ingin membeli Handphone Oppo a9 2020 kepada pegawai konter handphone. Kapolsek Tungkal Jaya RUDIN SUPRIANTO, SH mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka mendatangi salah satu konter dengan berpura-pura sebagai pembeli ponsel. Tersangka datang ke konter meminta kepada pegawai yang menjadi korban bernama OKTA SARI (25) warga Kel. Mestong Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi untuk diambilkan ponsel Oppo a9 2020.””

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Bulanan Forkompimcam Kecamatan Jirak Jaya

Modus tersangka ini berpura – pura hendak membeli HP, setelah hp diletakkan korban di atas etalase tersangka langsung membawa lari dengan memanfaatkan kelengahan pegawai counter””ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Tungkal Jaya RUDIN SUPRIANTO, SH ujarnya pada humas.

Korban yang tersadar Handphone telah dilarikan langsung berusaha mengejar dan melaporkan ke SPK mapolsek Tungkal Jaya. Sabtu (16/11/19) sore berkat kerjasama Polsek Tungkal terhadap seluruh counter, akhirnya tersangka ditangkap berkat informasi langsung dari pemilik counter ternama dibayung Lincir yang hendak membeli handphone yang dijual tersangka. Tanpa perlawanan tersangka akhirnya ditangkap sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Oppo A9 2020 seharga Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah). Guna mempertanggung jawabkan. Perbuatanya tersangka dibawa ke mapolsek guna diproses sesuai perbuatannya. Tutup nya (H3AD)

Print Friendly, PDF & Email