Bawa Lari HP Orang Lain, Seorang Buruh Diciduk Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

oleh -

BATURAJA. MS – Diduga nekad melarikan satu buah hp milik orang lain, seorang buruh berinisial AS (22), warga Jalan Lintas Beringin Rt/Rw 10/04, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

AS terpaksa dibekuk oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Rabu (18/08/2021), karena melakukan aksi penipuan terhadap Alfin Andora (25), warga Dusun IV RT/RW 002/004, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Selasa (23/08)2021), sekitar pukul 11.00 WIB di dekat kolam pemancingan Asrama Kodim Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Polisi Amankan Dua Pria Pemilik Senpi Ilegal

Dimana, saat itu korban dan tersangka berjanjian di TKP untuk melakukan transaksi jual beli secara COD satu unit handphone merk Vivo Y50 yang dilakukan korban dan tersangka melalui aplikasi online di media sosial.

Selanjutnya sambung AKP Mardi Nursal, setelah bertemu, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan HP miliknya yang akan di jual. Disaat itu, tersangka lalu
mengajak korban pergi dengan alasan untuk mengambil uang di rumah keluarganya yang beralamatkan di Gang Family RT/RW 04/01 Kelurahan.Sukaraya.

“Dan setelah sampai di tempat , pelapor di suruh menunggu, dan terlapor mengambil uang tersebut di rumah keluarganya, setelah beberapa jam terlaporpun tak kunjung datang, dan hp pelapor pun juga di bawa lari oleh terlapor , atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolres OKU,” kata AKP Mardi Nursal.

Baca Juga :   Curi Alat Sepeda Motor Oknum Mahasiswa di OKU Berurusan Dengan Hukum

Menurut AKP Mardi Nursal,
setelah mendapat laporan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan penyelidikan dan didapati bahwa HP korban ada pada seseorang yang bernama AS.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap AS dan berhasil diamankan di Unit 12 Kec.Sinar Peninjauan Kab. OKU. Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa menuju Polres OKU untuk diproses secara hukum,” tegas AKP Mardi Nursal. “MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email