Bacok Tetangga Dengan Parang, Seorang Petani Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

oleh -

BATURAJA. MS – Diduga telah melakukan tindakan penganiayaan yakni membacok tetangganya dengan sebilah parang, seorang petani berinisial GA Alias Ameng ( 54 ), warga Dusun III Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, terpaksa diamankan polisi Sektor Baturaja Barat.

Tersangka GA terpaksa diamankan polisi, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap, Sarwani Bin Nakman, (42), warga Dusun III Desa Laya, Kecamatan .Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Kejadian tersebut terjadi, Selasa (10/08/2021) sekira pukul 17.00 wib saat pelaku dan korban sedang berada di kebun pelaku di pinggir sungai Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami mengalami luka robek dikepala bagian belakang. Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dengan jahitan sebanyak 20 jahitan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat,

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi mengatakan, dari laporan polisi yang disampaikan korban, kejadian bermula, pada hari Selasa (10/08/2021) sekira pukul 17.00 wib. Dimana sesat kejadian, pelaku GA sedang merumput dikebun miliknya yang terletak di pinggir sungai desa laya. Lalu, datang korban hendak pergi menangkap ikan melintas dari kebun pelaku. Selanjutnya, korban bertanya kepada pelaku hendak menanam apa. Lalu pelaku GA membalas dengan jawaban hendak menanam sayuran. Mendengar jawaban pelaku, korban kembali mengajukan pertanyaan yang sama kepada pelaku hendak menanam apa di kebunnya.

Baca Juga :   Tim Elang Satreskrim Polres OKU Selatan Bekuk Tersangka Pencurian Sepeda Motor

“Mendengar korban mengulang -ulang pernyataan nya spelaku pun menyuruh korban untuk pergi. Namun korban tidak terima selanjutnya korban yang kesal langsung membacokan parang yang dipegang tersebut kearah kepala sehingga korban mengalami Luka robek dikepala bagian belakang setelah itu korban langsung pulang kerumahnya sedangkan pelaku masih melanjutkan pekerjaanya,” kata AKP Mardi Nursal.

Dilanjutkan AKP Mardi Nursal, tak terima atas perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Baturaja Barat. Dari laporan polisi yang disampaikan korban, pada Sabtu (14/08/2021), sekitar pukul
10.30 Wib dengan diantar Sekdes Dess. Laya, Komarudin dan pihak keluarga akhirnya pelaku datang ke Polsek Baturaja Barat untuk menyerahkan diri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Residivis Jambret Diciduk Petugas Kaki Dihadiahi Timah Panas

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti yakni 1 (satu) helai celana pendek warna abu – abu dan 1 (satu) bilah parang panjang 30 cm bersarung kayu dan gagang terbuat dari plastik warna hijau,” pungkas AkP Mardi Nursal. *MJ/MR

Print Friendly, PDF & Email