Aparatur Desa Padang Bindu dan Unsur Masyarakat Gelar Musdes RKPdes 2020

oleh -

BATURAJA. MS -Pemerintah Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan RKP tahun 2020. Kegiatan ini dipusatkan di Balai desa Padang Bindu, Selasa (27/08/2019).

Musdes penyusunan RKP Desa Padang Bindu 2020 ini, dihadiri Camat Semidang Aji, Emharis Suryadi Putra, Kasi PMD, Kepala Desa Padang Bindu, tenaga ahli pendamping desa, perwakilan Polsek Semidang aji, unsur pemerintah desa, unsur BPD, pendamping lokal desa dan unsur masyarakat Desa Padang Bindu.
Camat Semidang Aji, Emharis Suryadi Putra mengatakan, selain merealisasikan bangunan fisik dan infrastruktur. Dana Desa (DD) juga digunakan untuk melaksanakan program pusat. Seperti pencegahan stanting. Penanganan Karhutla. Pembuatan penampungan sampah dan bidang pendidikan usia dini. Serta pemberdayaan masyarakat.
“Keberhasilan suatu program diawali dengan perencanaan yang baik. Pembangunan fisik atau non fisik dimulai dengan perencanaan yang matang sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pembangunan itu berawal dari saat ini yakni penyusunan RKP,. Yang akan menjadi kebutuhan mendasar dalam penyusunan RKPDes 2020 kedepan,” kata Camat Emharis. Camat juga mendorong masyarakat untuk sama-sama mengawal anggaran dana desa supaya dipergunakan untuk membangun desa.

Baca Juga :   30 Unit Kotak Baznas OKU di Sebar di Beberapa Titik

Sementara, Kades Padang Bindu, Zul Anwar mengatakan, agar semua pihak menyampaikan usulannya, terlebih masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan RKP desa.
“Agar kami nantinya bisa memverifikasi usulan yang masuk dari masyarakat untuk diperlukan dalam penyusunan RKPDes 2020 dan kami sesuai dengan RKPDes tahun lalu,” katanya.

Kades juga berharap agar musyawarah ini menjadi ruang diskusi untuk mencapai tujuan pembangunan desa kedepan.
Pantauan portal MemoSumsel.Com, Musdes RKPdesa Padang Bindu 2020, dilanjutkan dengan sesi penyampaian aspirasi dari seluruh lapisan warga desa. Yang kemudian disambut dengan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan Musdes untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2020 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. *JM/SN

Print Friendly, PDF & Email