BATURAJA. MS-Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya pengajuan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah setempat disepakati. Dimana, Bawaslu OKU mendapat kucuran dana dari pemerintah Kabupaten OKU sebesar Rp 13,5 miliar.
Hal ini terungkap dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020, Rabu (23/10) di Rumah Kabupaten OKU.
Penandatangan dilakukan Bupati OKU Drs H Kuryana Azis didampingi Kepala BKAD OKU, Hanafi serta jajaran dan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya didampingi Anggota Bawaslu Kordiv Penyelesaian Sengketa dan HPP Anggi Yumarta. Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Yeyen Andrizal. Juga didampingi Kordinator Sekretariat Bawaslu OKU Joenaidi
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya pada kesempatan itu mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Pemkab OKU. Dimana setelah dilakukan penelitian dan pembahasan bersama NPHD Pilkada 2020, telah disepakati dan ditandatangani.
“Anggaran pilkada yang di dapat oleh Bawaslu OKU sebesar Rp 13,5 miliar. Setelah penandatanganan ini akan segera ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi, mengingat Bawaslu hanya berkewenangan melakukan penandatanganan. Selebihnya untuk pengelolaan anggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel,” jelas Dewantara.
Pada kesempatan itu Dewantara menyampaikan di hadapan Bupati, jika di tahun 2019 ini ada dua agenda tahapan kegiatan.
Pertama memastikan verifikasi persyaratan calon perorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Adapun tahapan kedua yakni pembentukan panitia Adhoc yakni Pangawas Kecamatan (Panwascam) yang akan dilakukan pada akhir tahun 2019 ini.
Sementara, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis pada kesempatan itu menjelaskan, penandatanganan NPHD bersama Bawaslu OKU ini tepat waktu. Tidak ada keterlambatan. “Alhamdulillah hari ini kita lakukan penandatanganan bersama,” katanya.
Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan anggaran ini harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu sebelum dilakukan penandatanganan ini dilakukan pembahasan dan penelitian bersama. *JM/SN