BATURAJA MS – Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H. Menerima aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU bertempat di halaman kantor Bupati OKU, Rabu (18/08/2021).
Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Josi Robet menyampaikan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM OKU yang diterapkan hingga tanggal 19 Agustus 2021.
“Status Kabupaten OKU saat ini adalah zona merah, bahkan Sekretaris Satgas Covid-19 OKU mengatakan pemberlakuan PPKM di Kabupaten OKU ini bukan menurunkan angka penyebaran Covid-19 OKU, tetapi menurut catatan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu angka penyebaran Covid- 19 OKU malahan meningkat,” kata Jose Robert.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli OKU mengingatkan Satgas Covid-19 OKU dan seluruh jajaran yang terkait penanganan penyebaran Covid-19 bahwa di OKU ini pemberlakuan PPKM yang telah di keluarkan oleh Plh. Bupati OKU telah di abaikan oleh pengusaha hiburan malam/karaoke dengan timbulnya keresahan masyarakat OKU dan lingkungan sekitar tempat hiburan malam/karaoke.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa hiburan malam tersebut seharusnya tutup lebih awal tetapi hiburan malam tersebut tutup setelah menjelang sholat subuh,” ujarnya.
Menurut dia, atas informasi tersebut salah satu jumalis OKU memberitakan pelanggaran PPKM oleh oknum pengusaha hiburan malam/karaoke tersebut melalui media online dan diketahui oleh masyarakat OKU, tetapi sangat di sayangkan oknum pengusaha hiburan malam tersebut mengancam jurnalis berita online yang melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyatakan sikap, antara lain Satgas Covid-19 OKU segera mengambil tindakan dan memberi sanksi tegas kepada pengusaha hiburan malam/karaoke yang terbukti melanggar aturan PPKM di OKU,” tegasnya.
Menanggapi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan dalam rangka pernerapan aturan PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri No.32 tahun 2021 semua usaha tempat hiburan ditutup. Mulai malam ini Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli mengecek setiap tempat hiburan.
“Jika terdapat perbuatan maksiat seperti perbuatan asusila, narkoba ada tempat hiburan maka dipersilahkan pihak terkait agar dapat membuat laporan kepolisian,” ujar Plh Bupati OKU.
Terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di kabupaten OKU, sambung Plh Bupati OKU perlu ditekankan bahwasanya tidak ada yang boleh mengancam/mengintimidasi seseorang di negara Indonesia maka hal ini harus dapat di tindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum. *MJ/MR