Sosialisasi UU Perdagangan Manusia Kejari OKU Bersama DPPPA

oleh -
Kejari OKU bersama DPPPA saat sosialisasi UU Human Traffiking
Kejari OKU bersama DPPPA saat sosialisasi UU Human Traffiking

BATURAJA, MS – Kerjasama Kejaksaan Negeri Baturaja bersama Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU, dalam mensosialisasikan tentang tindak pidana perdagangan manusia atau disebut Human trafficking.

Kegiatan dilaksanakan di kantor DPPA Kemelak Kelurahan Bindung Langit Baturaja Timur, Rabu (12/9/2018) dihadiri seluruh Kepala bidang dan pegawai kantor DPPPA OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti diwakili Kasi Intel Kejari OKU Abunawas SH, sekaligus sebagai moderator dalam penyampaian materi tentang pencegahan perdagangan manusia di kabupaten OKU.

Baca Juga :   Pemkab OKU Bersama Polres OKU, dan Masyarakat Peringati Maulid Nabi

Dikatakannya, pihaknya memfokuskan retritusi menurut UU no 21 tahun 2007 pasal 1 angka 13 pelaku bisa dikenakan denda dan kurungan badan cukup lama atau berkisar diatas 5 tahun penjara.

“Ini bentuk sinergitas kita dalam mensosialisasikan UU tersebut dilapangan, terutama kaitannya dengan DPPPA dalam penerapan UU tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya,  Abunawas juga  mengajak masyarakat  kabupaten ogan komering ulu (OKU) untuk turut mensosialisasikan tentang pidana perdagangan manusia.

“Marilah kita bersama berperan aktip dalam memberikan  masukan atau pun menyampaikan secara langsung ke masyarakat, jangan sampai termakan bujuk rayu oleh pelaku atau pun di janjikan angin surga yang pada akhir nya merugikan khusus nya kaum hawa , yang saat ini tidak sedikit  terjerumus ke prostitusi kalau sudah terjerumus kesana tentu nya banyak bahaya yang harus kita antisipasi seperti penyakit menular  HIV dan sebagainya,”tutupnya.(jum)

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkades Tahun 2020, Bupati OKU : Panitia Pilkades Jangan Condong ke Salah Satu Calon

No More Posts Available.

No more pages to load.