BATURAJA, memosumsel.com – Sebanyak 12 Kepala Desa di lantik, hasil dari pemilihan serentak kepala desa beberapa bulan lalu. Pelantikan di hadiri langsung Bupati OKU Drs H Kuryana Azis bersama wakil bupati Drs Johan Anuar SH MM, dilaksanakan di Gedung Kesenian Baturaja, Senin (1/10/2018).
Berikut nama-nama Kepala Desa yang terpiliih : Alendra Kepala Desa Sukamaju, Muhammad Subri kepala desa Karang Agung, Jatmiko Kepala Desa Sumber Bahagia, Muhammad Abdul Haris Kepala Desa Mekar Jaya, Al Azhari Kepala Desa Espetiga, Marta Asdi Kepala Desa Tanjung Makmur, Johan Safri Kepala Desa Lubuk Kemiling, Harun Kepala Desa Kedaton Timur, Yudastam Kepala Desa Sukapindah, Andinal Yusri Kepala Desa Gunung Liwat, Rusman Taris Kepala Desa Kemala Jaya, dan Ronzili Kepala Desa Sundan.
Berdasarkan Keputusan Bupati OKU. NO 141/599/KPTS/XXVII/2018 S.D SK No :141/609/KPTS/XXXVI/2010 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Kab OKU. 12 Kades yang dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa masa jabatan 2018-2024 Kabupaten Ogan Komerig Ulu (OKU).
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kades yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan. Dirinya berharap Kades agar bekerja dengan baik. Tugas pertama yaitu harus dilakukan menyatukan masyarakat yang berbeda pilihan pada saat Pilkades dilaksanakan.
“Kades jangan pilih kasih. Jangan ada pikiran itu yang memilih dan itu yang bukan. Kedepan harus bersatu. Kades jangan pilih kasih dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” pesannya.
Bupati, mengingatkan kepala desa yang dilantik ada beberapa hal harus dilakukan. Pertama mantapkan sistem adminiatrasi desa yang rapi dan tertib. Kedua jalin kerjasama dengan BPD.
“BPD Jangan dijauhi. Itu adalah Mitra kerja,” katnya.
Selain itu, pemerintah desa harus pahami dengan baik konsep otonomi desa. Jangan pilih kasih melaksanakan tugas dan fungsi desa. Semua harus difungsikan dengan sebagai mana mestinya. Selanjutnya, harus melaksanakan tertib administrasi desa.
“Termasuk, pemanfaatan dana desa harus dilaksanakan dengan petunjuk teknis, dilaksanakan terbuka sebagai mana mestinya. Jangan sampai tersandung masalah Hukum, bekerjalah dengan jujur sesuai prosedur, sesuai aturan berlaku. Jagan pertaruhkan jabatan untuk kepentingan pribadi,”tutupnya. (jum/feb)